Jumat, 08 Januari 2010

sekedar pembelajaran buat semua

HUKUM MARITIM
1.a.dokumen yg menunjukan seseorang bekerja pada ,UKUM MARITIM
1. Perusahaan pelayaran: PKL.
2. Diatas kapal: sijil kapal , buku pelaut, surat sign on/off

b.kewajiban kewajiban awak kapal:
melakukan tugas sesuai kemampuannya yang terbaik,
mentaati ketentuan2, dilarang membawa barang2 terlarang, menegakan ketertiban perusahaan

c.pengusaha kapal : seseorang/sekelompok orang yang memiliki kewenangan penuh atas kapal
perwira kapal : anak buah kapal yang oleh daftar anak buah kapal diberi pangkat perwira.

2.a.hal hal yang dicatat dalm buku harian kapal: segala sesuatu/peristiwa penting yang terjadi selama pelayaran baik di atas dek atau di kamar mesin, contoh: pembukaan dan penutupan pintu-pintu kedap air, lubang-lubang dermaga, tiap kali latihan sekoci, inspeksi pintu kedap air, keadaan seumber tenaga darurat, sarat kapal ,alasan kenapa tidak member pertolongan, gerakan pesawat terbang dengan call signnya.

b.pada halaman berpakah terdapat keterangan tentang susunan buku harian kapal. Jawab : pada halaman muka.

3.a. lebar dari laut wilayah =12mil
Lebar zona tambahan = 12 mil
Lebar dari landas kontinen = 200 mil

b.garis pangkal : perbatasan antara perairan dalam dengan laut teritotial
internal waters : perairan yang terdapat diantara pulau2 dari laut wilayah Indonesia ( dari garis pangkal ).

c.ALKI terdiri dari alki 1,2,dan 3 yaitu :

4.a.Penggolongan wilayah-wilayah pelayaran : unrestricted voyage,near coastal voyage,local voyage
Peralatan radio dalam konvensi solas : radiographi, radiotelephony
b.sertifikat Solas untuk kapal barang :
1. Surat-surat kapal 8. Sertifikat pengawakan
2. Surt ukur 9. Sertifikat kepelautan awak kapal
3. Sertifikat kesempurnaan 10. Sertifikat kelas kapal
4. Sertifikat lambung kapal 11. Sertifikat IOPP,ORB,GRB
5. Sertifikat radio 12.stability information book
6. Sertifikat pencegahan pencemaran 13.cargo securing manual
7. Sertifikat ISPS dan ISM 14.pemanduan dan log book
5.a.Untuk daerah peayaran mana berlakunya konvensi STCW: daerah near coastal voyage
b.Tingkat tanggung jawab pemegang sertifikat menurut STCW :
c.Yang dimaksud dengan ,
1. Resi mualim : tanda bukti penerimaan muatan oleh mualim, Mate's Receipt
2. Konosemen : surat muatan kapal; surat keterangan (pengantar) barang yang diangkut dengan kapal
3. Manifes : daftar isi muatan yang diangkut kapal, yang memuat jumlah merek dan nomor barang muatan, nama pengirim, serta alamat yang dituju; konosemen; surat muatan

6.a.Kedaulatan Negara pantai meliputi laut wilayah dengan kedaulatan penuh tidak melebihi 12mil diukur dari garis pangkal.
b.Zona tambahan, berjarak 24 mil dari garis pangkal adalah bagian perairan sebuah Negara pantai mengadakan pengawasan untuk mencegah pelanggaran aturan bea cukai.
c.ZEE : kedaulatan akan mengeksplorasi/mengelola SDA yang ada

7.a.PKL : suatu perjanjian kerja laut dimana buruh mengikatkan dirinya pada pihak lain untuk bekerja di atas kapal dengan mendapat upah selama waktu tertentu.
b.Kesepakatan kerja bersama : kesepakatan antara awak kapal dan pengusaha yang menyetujui isi dari perjanjian dan saling menandatangani yang mana telah dijelaskan oleh pegawai syahbandar.
c.Kewajiban awak kapal : melakukan tugas sesuai kemampuannya yang terbaik
mentaati ketentuan2, dilarang membawa barang2 terlarang,menegakan ketertiban perusahaan.

8.a.Sertifikat permesinan yang diisyaratkan SOLAS 1974 : sertifikat keselamatan kapal penumpang dan sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang.
b.Sertifikat yang diisyaratkan oleh Biro Klasifikasi :
1. certification of Pipeline (SKPI)
2. certification of storage tank (SKPI)
3. certification of boiler
4. certification of pressure safety valve

9.a.hal hal yang dicatat dalam buku harian mesin :
1. Pencucian tanki tanki
2. Pembungan air ballast
3. Penggunaan OWS
b.kapal kapal yang tenaga penggeraknya lebih dari 200TK/HP atau lebih harus menyelenggarakan buku harian dek dan mesin

10.a.Awak kapal dapat mengadukan nahkodanya kepada pengusaha kapal/ makhamah pelayaran
Hukuman disipliner yang dikenakannya oleh nahkoda: potongan upah paling banyak 10 hari kerja atau tidak melebihi sepertiga upah dari seluruh perjalanan
b.Hukuman yang dapat dikenakan oleh mahkamah pelayaran : pencabutan kewenangan nahkoda

11.a.Garis pangkal : perbatasan antara perairan dalam dengan laut teritotial
lintas damai : perairan yang diperbolehkan bagi kapal asing untuk melintas tanpa adanya tindakan permusuhan atau melintas dengan damai dengan kecepatan full ahead
b.Negara pantai memilki kedaulatan penuh di : laut territorial
kedaulatan mengolah kekayaan alam di : ZEE
c.Konvensi konvensi yang belaku untuk perairan Indonesia : UNCLOS,SOLAS, UU no 17 1985 ,ZEE
12.a.Jenis PKL :


b.Persayratan untuk membuat PKL :
1. Identitas awak kapal 4. Persetujuan dua belah pihak
2. Jenis pekerjaan yang dijanjikan 5. Tempat dan tanggal mulainya
3. Buku pelaut 6. Upah
c.Hubungan PKL dan sijil : dengan berlakunya PKL, pihak awak kapal dapat menandatangani sijil dan mulai bekerja dibawaha disipliner nahkoda dan bertanggung jawab atas sijil tersebut
d.Hak hak awak kapal : hak atas upah, hak atas permakanan, hak atas cuti, hak atas perawatan

13.a.
b.
c.

14.a.Dokumen manakah yang menunjukan :
1. Kebangsaan kapal Indonesia : surat laut, pas tahunan, pas kecil, model E
2. Susunan orang yang bekerja diatas kapal : sijil
3. Tonnase kapal : dokumen pendaftaran
b.Buku harian yang harus diselenggarakan oleh kapal GT 500 : buku harian dek dan mesin

15.a.Fungsi Mahkamah pelayaran :sebagai badan Negara yang mengatur segala hukuman dan permasalahan yang terjadi selama pelayaran
b.Yang dapat dikenakan hukuman oleh Mahkamah pelayaran : Nahkoda dan awak kapal.

16.a.Persyaratan membuat PKL :
1. Identitas awak kapal 4. Persetujuan dua belah pihak
2. Jenis pekerjaan yang dijanjikan 5. Tempat dan tanggal mulainya
3. Buku pelaut 6. Upah
b.Kesepakatan kerja sama : kesepakatan antara awak kapal dan pengusaha yang menyetujui isi dari perjanjian dan saling menandatangani yang mana telah dijelaskan oleh pegawai syahbandar.
c.Hak hak awak kapal : hak atas upah, hak atas permakanan, hak atas cuti, hak atas perawatan

17. a.Hal yang dicatat dalam :
1. Buku harian mesin :


2. Buku harian Minyak :
• Pencucian tanki tanki
• Pembungan air ballast
• Penggunaan OWS

18.a.Tindakan permusuhan untuk lintas damai :
Penggunaan senjata,propaganda,pencemaran,ancaman kedaulatan, pendaratan perlengkapan militer.
b.Persaman dan perbedaan lintas damail dan alur laut :
PERSAMAAN: masih dalam laut territorial,
PERBEDAAN : lintas damai harus melintas dengan cepat dan tidak mengganggu/damai
c.Perairan Negara pantai yang bebas berlayar : di zona tambahan dan ZEE

19.a.Konvensi SOLAS berlaku untuk kapal : barang dan penumpang
b.Jenis muatan yang diatur SOLAS : muatan grain( padi,gandum ) dan muatan berbahaya, “setiap kapal harus membawa dokumen angkutan,data stabilitas dan rencana pemuatan”
c.Aturan kode yang baru di dalam SOLAS : ISM/ int’l safety management

20.a.Untuk daerah peayaran mana berlakunya konvensi STCW: daerah near coastal voyage
b.Struktur sertifikasi untuk perwira dek :
• ANT I…………..MPB I
• ANT II………….MPB II
• ANT III…………MPB III
• ANT IV…………MPI
• ANT V………….MPT
• ANT D………….SKP

21.a.Fungsi buku harian kapal :sebagai bahan pembuktian dan untuk alat pengawasan terhadap kapal,nahkoda dan pelayar
b.Persyaratan buku harian kapal : harus diisi setiap ada kejadian penting dan dolaporkan,buku harus bersih dan rapih, tak ada coretan,menggunakan pulpen.
c.Hal yang dilarang dalam buku harian kapal : penyobekan halaman,penambahan halaman,perubahan, tip ex,penggoresan,pengosongan halaman,dll

22.Hubungan buku harian kapal dan kisah kapal : penyusunan kisah kapal berdasarkan catatan-catatan dalam bbuku harian kapal yang dijabarkan lebih lanjut pada kisah kapal.

23.a.
b.

24.a.Bagian laut yang memiliki hak kedaulatan penuh : laut territorial
b.Sovereignity adalah : pembenaan kekuasaan bertindak pada Negara pantai serta pembebasan atas kewajiban siapa saja berada di laut territorial tersebut.
c.Tiga hak kapal asing di wilayah kedaulatan Negara tsb : hak lintas damai,singgah di pelabuhan,melintas laut tanpa masuk ke perairan pedalaman.

25.a.Tiga konvensi international di bidang maritime : SOLAS, STCW, UNCLOS
b.Kegiatan maritime yang diatur :
1. SOLAS: keselamatan kapal,survey,stabilitas,permesinan,konstruksi kapal,pemadam kebakaran
2. STCW: persyaratan pendidikan,sertifikasi,tugas jaga
3. UNCLOS: hak dan kewajiban Negara terhadap wilayah teritorialnya,zona tambahan dan ZEE
c.Organisasi international yang memprakarsainya : IMO, PBB,ITU,ICAO dll

26.a. Untuk daerah peayaran mana berlakunya konvensi STCW: daerah near coastal voyage

27.a.Keuntungan ISM CODE :menjamin keselamatan di laut,mencegah kecelakaan.
b.DPA adalah :

28.a.Persyaratan kapal dinyatakan laik laut :jika telah memenuhi persyaratan,
1. Keselamatan kapal 6.kesejahteraan awak kapal
2. Pencegahan pencemaran dari kapal 7.status hokum kapal
3. Pengawakan 8.manajemen keselamatan
4. Garis muat 9.manajemen keamanan
5. Pemuatan
b.Sertifikat yang dikeluarakan SOLAS :
1. Surat-surat kapal 8. Sertifikat pengawakan
2. Surt ukur 9. Sertifikat kepelautan awak kapal
3. Sertifikat kesempurnaan 10. Sertifikat kelas kapal
4. Sertifikat lambung kapal 11. Sertifikat IOPP,ORB,GRB
5. Sertifikat radio 12.stability information book
6. Sertifikat pencegahan pencemaran 13.cargo securing manual
7. Sertifikat ISPS dan ISM 14.pemanduan dan log book

29.a.Fungsi buku harian kapal : sebagai bahan pembuktian dan untuk alat pengawasan terhadap kapal,nahkoda dan pelayar
b.Hal yang dilarang pada buku harian kapal : penyobekan halaman,penambahan halaman,perubahan, tip ex,penggoresan,pengosongan halaman,dll
c.Hubungan buku harian kapal dan kisah kapal : penyusunan kisah kapal berdasarkan catatan-catatan dalam bbuku harian kapal yang dijabarkan lebih lanjut pada kisah kapal.

30.a.Kepada siapa dan kapan familiarisasi dilakukan : kepada awak kapal baru, dan dilakukan kitika awak kapal baru tsb baru tiba di kapal selama 1minggu.
b.Meliputi ha hal apa saja : lingkungan kapal, dek dan kamar mesin, ruang lingkup kerja,awak lainnya.

31.a.Ketentuan SOLAS berlaku untuk kapal : barang dan penumpang
31.b.Jenis muatan yang dibahas dalam SOLAS : muatan grain dan muatan berbahaya.

32.a.Flaf state Juridiction : sebuah kapal di laut lepas hanya tunduk pada yurisdiksi negara bendera, yaitu negara yang mengizinkan hak untuk berlayar di bawah bendera
b.Coastal state Juridiction : hukum yang diberlakukan pada setiap kapal yang melintas merupakan hukum dari perairan pantai itu sendiri.
c.Port stste Juridiction : Hukum yang dikenakan pada setiap kapal yang memasuki daerah pelabuhan

33.a.Keuntungan ISM di atas kapal : menjamin keselamatan di laut,mencegah kecelakaan.
b.DPA adalah :

34.a.Fungsi buku harian kapal : sebagai bahan pembuktian dan untuk alat pengawasan terhadap kapal,nahkoda dan pelayar
b.Kisah kapal : suatu akta otentik yang dibuat diahadapan syahbandar mengenai kejadian kejadian selama pelayaran digunakan sebagai alat pembuktian pada proses kerusakan.
c.Yang memiliki hukun yang kebih kuat yaitu : buku harian kapal, karena disini yang pertama ditulis saat kejadian berlangsung dan juga kisah kapal dibuat berdasarkan buku harian kapal.

35.a.Sumber hhukum adalah :segala sesuatu dari mana orang dapat mengenal bermacam macam peraturan yang berlaku di dalam masyarakat dan dianggap sebagai hukum yang peraturannya mempunyai kekuatan hukum.
b.Hukum privat : hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan kepentingan seseorang.
c.Awak kapal :orang/pelayar yang berada di dafter sijil kapal yang memiliki jabatan dan bekerja dikapal
d.Hukum laut : hukum khusus terkait dengan perdagangan dan pelayaran dengan usaha di laut atau terkait dengan pelayaran dengan kapal,pelaut,dan umumnya tentang kelautan.

36.a.Tugas PSC : mengecek ,
Sertifikasi awak
Keselamatan
Maritime Security
Pencemaran dan Lingkungan
Operasional
Manajemen
b.
c.

37.a.Garis pangkal : perbatasan antara perairan dalam dengan laut teritotial
lintas damai : perairan yang diperbolehkan bagi kapal asing untuk melintas tanpa adanya tindakan permusuhan atau melintas dengan damai dengan kecepatan full ahead.
b.Kedaulatan penuh berada di : laut teritorial
kedaulatan mengolah SDA : di ZEE
c.Konvensi yang berlaku untuk perairan Indonesia : UNCLOS,SOLAS, UU no 17 1985 ,ZEE

38. a.Jenis PKL :
b.Persayratan untuk membuat PKL :
1. Identitas awak kapal 4. Kedudukan
2. Tempat dan tanggal pembuatan 5. Tempat dan tanggal mulainya
3. Buku pelaut 6. Upah
c.Hubungan PKL dan sijil : dengan berlakunya PKL, pihak awak kapal dapat menandatangani sijil dan mulai bekerja dibawaha disipliner nahkoda dan bertanggung jawab atas sijil tersebut
d.Hak hak awak kapal : hak atas upah, hak atas permakanan, hak atas cuti, hak atas perawatan

39.a.Persyaratan yang harus di penuhi japal untuk mendapatkan,
Sertifikat keselamatan kontsruksi barang :
Sertifikat keselamatan perlengkapan barang di kapal :
b.Sertifikat yang diterbitkan biro klasifikasi :

40.a.Dokumen yang menunjukan ,
1. Kebangsaan kapal Indonesia : surat laut, pas tahunan, pas kecil, model E
2. Susunan orang yang bekerja diatas kapal : sijil
3. Tonnase kapal : dokumen pendaftaran
40.b.Buku yang harus diselenggarakan oleh kapal 500GT : buku harian dek dan mesin

41. a.Fungsi Mahkamah pelayaran :sebagai badan Negara yang mengatur segala hukuman dan permasalahan yang terjadi selama pelayaran
b.Yang dapat dikenakan hukuman oleh Mahkamah pelayaran : Nahkoda dan awak kapal.

42. a.Dokumen yg menunjukan seseorang bekerja pada ,
Perusahaan pelayaran: PKL.
Diatas kapal: sijil kapal , buku pelaut, surat sign on/off

b.Kewajiban kewajiban awak kapal:
melakukan tugas sesuai kemampuannya yang terbaik
mentaati ketentuan2, dilarang membawa barang2 terlarang,menegakan ketertiban perusahaan

c.Pengusaha kapal: seseorang/sekelompok orang yang memiliki kewenangan penuh atas kapal
perwira kapal : anak buah kapal yang oleh daftar anak buah kapal diberi pangkat perwira.

43.a.Hal hal yang dicatat dalm buku harian kapal: segala sesuatu/peristiwa penting yang terjadi selama pelayaran baik di atas dek atau di kamar mesin, contoh: pembukaan dan penutupan pintu-pintu kedap air, lubang-lubang dermaga, tiap kali latihan sekoci, inspeksi pintu kedap air, keadaan seumber tenaga darurat, sarat kapal ,alasan kenapa tidak member pertolongan, gerakan pesawat terbang dengan call signnya.

b.Pada halaman berpakah terdapat keterangan tentang susunan buku harian kapal. Jawab : pada halaman muka.

44.a.Lebar dari laut wilayah = 12 mil
Lebar zona tambahan = 12 mil
Lebar dari landas kontinen = 200 mil

b.Garis pangkal : perbatasan antara perairan dalam dengan laut teritotial
internal waters : perairan yang terdapat diantara pulau2 dari laut wilayah Indonesia ( dari garis pangkal ).

c.ALKI terdiri dari alki 1,2,dan 3 yaitu :

45.a. Penggolongan wilayah-wilayah pelayaran : unrestricted voyage,near coastal voyage,local voyage
Peralatan radio dalam konvensi solas : radiographi, radiotelephony

b.sertifikat Solas untuk kapal barang :
1. Surat-surat kapal 8. Sertifikat pengawakan
2. Surt ukur 9. Sertifikat kepelautan awak kapal
3. Sertifikat kesempurnaan 10. Sertifikat kelas kapal
4. Sertifikat lambung kapal 11. Sertifikat IOPP,ORB,GRB
5. Sertifikat radio 12.stability information book
6. Sertifikat pencegahan pencemaran 13.cargo securing manual
7. Sertifikat ISPS dan ISM 14.pemanduan dan log book

46.a.Konvensi SOLAS berlaku untuk perairan : near coastal voyage
b.tingkat tanggung jawab pemegang sertifikat menurut STCW :
c.yang dimaksud dengan :
1. Resi mualim : tanda bukti penerimaan muatan oleh mualim, Mate's Receipt
2. Konosemen : surat muatan kapal; surat keterangan (pengantar) barang yang diangkut dengan kapal
3. Manifase : daftar isi muatan yang diangkut kapal, yang memuat jumlah merek dan nomor barang muatan, nama pengirim, serta alamat yang dituju; konosemen; surat muatan

47.a. Persayratan untuk membuat PKL :
1. Identitas awak kapal 4. Kedudukan
2. Tempat dan tanggal pembuatan 5. Tempat dan tanggal mulainya
3. Buku pelaut 6. Upah
b. Kesepakatan kerja bersama : kesepakatan antara awak kapal dan pengusaha yang menyetujui isi dari perjanjian dan saling menandatangani yang mana telah dijelaskan oleh pegawai syahbandar.
c. Hak hak awak kapal : hak atas upah, hak atas permakanan, hak atas cuti, hak atas perawatan

48.a.Hal yang dicatat dalam :
3. Buku harian mesin :


4. Buku harian minyak :
• Pencucian tanki tanki
• Pembungan air ballast
• Penggunaan OWS

49.a.Tindakan permusuhan untuk lintas damai :
Penggunaan senjata,propaganda,pencemaran,ancaman kedaulatan, pendaratan perlengkapan militer.
b.Persaman dan perbedaan lintas damail dan alur laut :
PERSAMAAN: masih dalam laut territorial,
PERBEDAAN : lintas damai harus melintas dengan cepat dan tidak mengganggu/damai
c.Perairan Negara pantai yang bebas berlayar : di zona tambahan dan ZEE

50. a.Konvensi SOLAS berlaku untuk kapal : barang dan penumpang
b.Jenis muatan yang diatur SOLAS : muatan grain( padi,gandum ) dan muatan berbahaya, “setiap kapal harus membawa dokumen angkutan,data stabilitas dan rencana pemuatan”
c.Aturan kode yang baru di dalam SOLAS : ISM/ int’l safety management

51..a.Untuk daerah peayaran mana berlakunya konvensi STCW: daerah near coastal voyage
b.Struktur sertifikasi untuk perwira dek :
• ANT I…………..MPB I ANT D………….SKP
• ANT II………….MPB II
• ANT III…………MPB III
• ANT IV…………MPI
• ANT V………….MPT
































Tidak ada komentar:

Posting Komentar