Sabtu, 27 Februari 2010

DECK OFFICER


Tugas jaga di laut adalah pengaturan dinas jaga laut di kapal dilaksanakan sebagai berikut :

Jam 00.00 - 04.00 Jaga larut malam (Dog Watch) -Mualim II

Jam 04.00 - 08.00 Jaga dini hari (Morning Watch) -Mualaim I dan IV

Jam 08.00 - 12.00 Jam jaga pagi hari (Forenoon Watch) -Mualim III

Jam 12.00 - 16.00 Jam jaga siang hari (Afternoon Watch) -Mualim II

Jam 16.00 - 20.00 Jam jaga sore hari (Evening Watch) -Mualim I dan IV

Jam 20.00 - 24.00 Jam jaga malam hari (Night Watch) -Mualim III

Kecuali diatur oleh Nakhoda, maka penjagaan biasanya dilakukan seperti tertera pada daftar di atas. Pertukaran jaga dilakukan dengan menyerah terimakan jaga dari perwira jaga lama kepada penggantinya. Perwira jaga baru akan di bangunkan 1/2 jam sebelumnya. Setelah berada di anjungan harus melihat haluan kapal, lampu suar perintah Nakhoda, membiasakan diri dengan situasi yang ada. Mualaim yang diganti dengan menyerahkan jam jaganya dengan memberikan informasi yang diperlukan seperti posisi akhir, Cuaca, kapal lain dan hal - hal lain yang dipandang perlu.

Sebagai Catatan, Mualim jaga setelah selesai jaganya harus meronda kapal, terutama pada malam hari misalnya pemeriksaan peranginan palka, kran - kran air, cerobong asap, lashingan muatan dan lain - lain.

TUGAS MUALIM JAGA DI LAUT
1. Memeriksa posisi kapal, Kesalahan Kompas, haluan yang di kemudikan dan semua peralatan navigasi di anjungan.
2. Memeriksa keadaan keliling, perairan, benda - benda navigasi, kapal dan lain - lain
3. Membawa kapal dengan selamat sesuai dengan peraturan nasional maupun internasional dalam penyimpangan.
4. Memangamati dengan baik dengan panca Indra keseluruhan kapal dan sekitarnya serta bertindak yang sesuai.
5. Melaporkan kepada Nakhoda jika terjadi situasi meragukan.




TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB MUALIM JAGA

1. Menjaga keamanan dan keselamatan kapal, penumpang, muatan antara lain : menentukan posisi kapal secara rutin, melashing muatan dan lain - lain.
2. Menjalankan perintah Nakhoda antara lain : tidak dikenankan meninggalkan anjungan tanpa diganti mualim yang lain atau Nakhoda, pada lazimnya Nakhoda telah membuat " Standing Orders" yang harus dilaksanakan oleh semua mualim.
3. Menjalankan peraturan pada saat itu antara lain : melakukan tindakan berjaga - jaga yang baik sesuai aturan - aturan yang ada di dalam P2TL dan lain - lain.
4. Berko'ordinasi dengan perwira jaga mesin (masinis jaga).
5. Dalam situasi darurat harus memberitahukan kepada Nakhoda.

Pergantian Jaga Laut

Mualim jaga harus meyakinkan dirinya untuk hal hal berilut :
1. Standing orders dari Nahkoda dan hal lain yang besangkutan dengan navigasi kapal
2. Posisi dan haluan serta kecepatan dan draft kapal
3. Kondisi laut saat itu dan perkiraan pasng surut, arus, cuaca ,jarak tampak.
4. Control mesin penggerak utama
5. Situasi navigasi / pelayaran

Penjagaan saat memasuki daerah Penglihatan Terbatas

1. Memberi tahu Nahkoda
2. Menempatkan seorang pengamat yang tepat
3. Menghidupkan lampu navigasi
4. Hidupkan dan operasikan RADAR

KESIMPULAN PERATURAN INT’L TENTANG PENCEGAHAN TUBRUKAN DI LAUT 1972

BAGIAN A – UMUM

Aturan 1 – Pembelakuan

1. Aturan ini berlaku untuk SEMUA JENIS KAPAL,
2. Aturan ini berlaku di laut bebas/perairan yang berhubungan dengan laut bebas
3. Jika ada aturan tambahan yang dibuat pemrtintah setempat, maka harus dibuat semirip mungkin dengan aturan P2TL 1972

Aturan 2 – Tanggung Jawab

1. Aturan ini harus dilaksanakan oleh kapal,pemiliknya ,nahkoda dan awak kapal
2. Bila ada kepentingan dalam masalah keselamatan navigasi, maka BOLEH MENYIMPANG dari aturan ini dengan alasan yang tepat

Aturan 3 – Definisi Umum

1. Kapal : semua jenis pesawat air, termasuk WIG
2. Kapal tenaga : setiap kapal yang digerakan oleh mesin
3. Kapal layar : kapal yang menggunakan layar, denagn mesin penggerak tidak dioperasikan
4. Kapal menagkap ikan : Kapal yang sedang menagkap ikan dengan pukat atau jariing
5. Pesawat Terbang Laut : semua jenis pesawat yang dapat berolah gerak di air
6. Kapal tak terkendali : kapal yang karena suatu keadaan luar biasa tidak mampu berolah gerak
7. Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas : Kapal karena SIFAT pekerjaanya mengakibatkan olah geraknya terbatas
8. Kapal yang terkendala oleh saratnya : Kapal tenaga yang karena saratnya terhadap kedalaman air dan lebar perairan mengakinbatkan kemampuan olah geraknya terbatas
9. Kapal yang berlayar : Kapal kapal yang tidak belabuh jangkar / kandas

BAGIAN B – ATURAN MENGEMUDIKAN KAPAL DAN MELAYARKAN KAPAL

SEKSI I SIKAP KAPAL DALAM SETIAP KEADAAN PENGLIHATAN

Aturan 4 – Pemberlakuan

1. Aturan ini munegaskan bahwa bahwa aturan dalam seksi I BAGIAN B ini belaku dalam setiap kondisi penglihatan

Aturan 5 – Pengamatan

1.Setiap kapal diwajibkan melakukan pengmatan untuk mencegah bahaya tubrukan

Aturan 6 – Kecepatan Aman

1.Semua kapal harus berlayar denagn kecepatan aman ,yaitu kecepatan dimana kapal dapat mengambil tindakan yang tepat dan efektif untuk menghindari tubrukan dan dapat diberhentikan dalam jarak yang aman dan sesuai kondisinya.


Aturan 7 – Bahaya tubrukan

1.Kondisi dimana akan terjadi bahaya tubrukan yaitu bilamana :
• Baringan kapal lain tetap/hamper tetap
• Mendekati kapal yang ultra besar dengan jarak yang dekat sekali
• Timbul keragu – raguan

Aturan 8 – Tindakan untuk menghindari tubrukan

1Kemampuan OG harus nyata dan jelas yaitu 10-30
2. Tindakan diambil dalam waktu yang cukup lapang
3. Perubahan haluan lebih baik dari oada perubahan kecepatan

Aturan 9 – Alur pelayaran sempit

1. Aturan ini berlaku di setiap alur pelayaran sempit yang berhubungan dengan laut bebas
2. Tidak berlaku pada TSS
3. Yang dimaksud dengan alur pelayaran sempit yaitu,
• Diantara 2 pier dan +/- 100 meter di luar tanda batas pintu masuk pelabuhan
• Alur pelayaran antara garis pelampung

Aturan 10 – Tata pemissahan lalu lintas

1. Kapal di TPL berlayar pada jalur sesuai LL umum
2. Bebas dari garis pemisah/zona pemisah
3. Memasuki/meniggalkan jalur LL harus dengan sudut kecil <20
4. Dilarang berlabuh jangkar di TPL

SEKSI II PERILAKU KAPAL DALAM KEADAAN SALING MELIHAT

Aturan 11 – Pembelakuan

1. Aturan ini berlaku bagi kapal yang sedang dalam keadaan melihat

Aturan 12 – Kapal Layar

1. Bila kapal mendapat angin pada lambung yang berlainan, kapal yang mendapat angin di lambung kiri harus menghindari kapal lain
2. Bila keduanya mendapat angin di lambung yang sama, kapal yang ada diatas angin harus menghindari kapal yang ada di bawah angin

Aturan 13 – Penyusulan

1. Kapal yang menyusul menghindari kapal yang disusul
2. Kapal dikategorikan menyusul bila mendekati kapal lain dari arah ≥ 22.5 dibelakang garis melintang kapal lain (jarak 2-3nm)


Aturan – 14 Situasi Berhadap - hadapan

1. Keadaan saling melihat dan keduanya kapal tenaga,
2. Haluan saling berhadapan/berlawanan (180±6)dan akan mengakibatkan tubrukan
3. Jika mengijinkan harus merubah haluan kea rah kanan

Aturan – 15 Situasi memotong

1. Keadaan saling melihat dan keduanya kapal tenag yangs sedang berlayar
2. Haluannya saling memotong dan akan mengakibatkan tubrukan
3. Kapal yang melihat lambung kiri kapal lain wajib menghindar di belakangnya

Aturan 16 – Tindakan kapal yang menghindar

1. Harus menghindar dalam waktu dini
2. Tindakan harus tegas sehingga terbebas dari resiko tubrukan

Aturan 17 – Tindakan kapal yang bertahan

1. Bila salahsatu kapal menghindar maka kapal lain wajib mempertahankan haluan dan kecepatannya
2. Hal diatas hanya berlaku dalam keadaan saling melihat

Aturan 18 – Tnaggung jawab antar kapal

1. Pada tahap boleh bertindak ,kapal tanag tidak boleh mengubah haluannya ke kiri

SEKSI III PERILAKU KAPAL DALAM PENGLIHATAN TERBATAS

Aturan 19 –Perilaku Kapal dalam pemglihatan terbatas

1. Kapal harus membuniyikan isyarat sesuai aturan 34
2. Harus melaksanakan :
a. Pengamatan
b. Kecepatan aman
c. Menentukan tubrukan
d. Tindakan menghindari tubrukan
e. Melaksanakan RADAR ploting

BAGIAN C - LAMPU DAN SOSOK BENDA

Aturan 20 – Pemberlakuan

1. Aturan ini berlaku dalam setiap keadaan penglihatan terhadap seluruh kapal
2. Lampu – lampu harus dinyalakan dari terbenam matahari sampai terbit matahari,dan saat mulai keadaan penglihatan terbatas baik di siang hari, seperti kabut, hujan, dan badai
3. Pada siang hari lampu –lampu diganti denga sosok benda

Aturan 21 – Definisi

1. Lampu tiang : lampu putih dipasang di bagian paling atas denagn sector cahaya 225
2. Lampu lambung kapal : dipasang pada ketinggian diatas badan
3. Lampu buritan : ditempatkan sedekat mungkin dengan buritan dan terlihat oleh kapal lain dari arah 135 dari arah belakang kapal
4. Lampu tunda : berwarna kuning dipasang di atas lampu buritan
5. Lampu kedip : lampu yang dipasang untuk kapal bantalan udara
6. Lampu keliling : Nampak pada busur 360 ditempatkan pada tempat yang tak terhalang benda lain

Aturan 22 – Jarak tampak lampu

JENIS LAMPU ≥ 50 meter 12 – 50 meter < 12 meter
Lampu tiang 6 mil 5 mil dan 3 mil untuk kapal kurang dari 20m 2 mil
Lampu lambung 3 mil 2 mil 1 mil
Lampu buritan 3 mil 2 mil 2 mil
Lampu tunda 3 mil 2 mil 2 mil
Lampu keliling 2 mil 2 mil 2 mil

Aturan 23 – Kapal tenaga yang sedang berlayar

1. Harus menyalakan lampu-lampu sesuai aturan 22, dan pada kapal yang kurang dari 20m lampu lambungnya boleh dijadikan satu tiang dengan dua lampu diatasnya






Aturan 24 – Menunda dan mendorong

1. Harus memperlihatkan lampu sesuai aturan 23 dan 22
2. Pada siang hari sosok benda berupa belah ketupat

Aturan 25 – Kapal layar yang sedang berlayar dan kapal layar denga dayung

Aturan 26 – Kapal penangkap ikan


Aturan 27 – Kapal yang tidak terkendali atau yang berkemampuan olah geraknya terbatas



Aturan 28 – Kapal yang terkendala oleh saratnya

Aturan 29 – Kapal pandu

Aturan 30 – Kapal yang berlabuh jangkar dan kapal kandas

Aturan 31 – Pesawat terbang laut

1. Memperlihatkan penerangan atau sosok benda semirip mungkin dengan aturan aturan ini
BAGIAN D – ISYARAT BUNYI DAN ISYARAT CAHAYA

Aturan 32 – Definisi

1. Suling : setiap alat yang dengan tiupan menghasilkan bunyi
2. Tiup prmdek : tiupan yang lamanya satu detik
3. Tiup panjang : tiupan yang lamanya enam detik
Aturan 33 – Perlengkapan untuk isyarat bunyi

Panjang kapal Jenis perlengkapan

≥12 m Suling
≥20 m Suling dan genta
≥100 m Suling ,genta, gong
≤12 m Tidak wajib memasang alat isyarat bunyi

Aturan 34 – Isyarat olah gerak dan isyarat peringatan

Satu tiup pendek Saya sedang merubah haluan ke kanan
Dua tiup pendek Saya sedang merubah haluan ke kiri
Tiga tiup pendek Saya sedang menggerakan mesin mundur

Dua tiup panjang + satu tiuap pendek Saya hendak menyusaul anda dari kanan anda
Dua tiup panjang + dua tiup pendek Saya hendak menyusaul anda dari kiri anda

Aturan 35 – Isyarat bunyi dalam penglihatan terbatas

Kapal tenaga yang mempunyai laju di air Satu tiup panjang
Kapal tenaga yang berlayar tapi berhenti Dua tiup panjang
Kapal berlabuh jangkar Genta 5 detik dan 3 tiup pendek beruntun
Kapal kandas Genta dengan gong
Kapal pandu Empat tiup pendek

Aturan 36 – Isyarat untuk menarik perhatian

1. Bunyi yang dapat tidak terkelirukan dengan isyarat bunyi
2. Mengarahkan berkas lampu kea rah manapun / mengacak

Aturan 37 – Isyarat Bahaya

1. Tembakan senjata
2. Roket-roket, isyarat kabut terus menerus
3. Isyarat MAY DAY
4. Nyala api di kapal , membakar barel
5. Tanda bahaya lewat radio dll.

BAGIAN E – PEMBEBASAN - PEMBEBASAN

Aturan 38 – Pembebasan

Setiap kapal dengan ketentuan bahwa kapal itu memenuhi syarat P2TL 1960 yang luasnya diletakan sebelum aturan ini mulai berlaku atau ang pada tanggal itu dalam tahap pembangunan yang sesuai dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi aturan ini






WATCHKEEPING FOR DECK OFFICER
INTERNATIONAL REGULATIONS FOR PREVENTING COLLISIONS AT SEA 1972